Medan (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut) hingga Mei 2020 sudah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp108, 2 miliar.

"Jumlah klaim 2020 meningkat didorong ada pandemi COVID-19, " ujar Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagut, Umardin Lubis di Medan, Senin.

Baca juga: Kanal "Lapak Asik", layanan BPJAMSOSTEK hadapi gelombang PHK

Pandemi COVID-19 membuat kinerja perusahaan terganggu dan berdampak pada perumahan dan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kondisi itu membuat klaim ke BPJAMSOSTEK meningkat.

Dia menjelaskan, dari total klaim yang dibayarkan sebesar Rp108,2 miliar itu terdiri dari JHT sebesar Rp97 miliar, JKK Rp5,5 miliar dan JKM Rp5,7 miliar .Adapun klaim Jaminan Pensiun (JP) yang sudah dibayarkan mencapai Rp1, 7 triliun.

"Meski klaim meningkat, BPJAMSOSTEK Sumbagut siap menjalankan kewajibannya termasuk dalam menjalankan layanan antrean online," katanya.

Dia menegaskan, di Sumbagut, layanan antrean online (daring) sudah dijalankan sesuai prosedur.

"Bagi peserta mengalami kendala diminta segera langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk di lakukan proses secara offline, " ujar Umardin.***1***

Baca juga: BPJAMSOSTEK maksimalkan peran petugas layani klaim JHT
Baca juga: BPJamsostek buka layanan untuk pulau pemukiman di Kepulauan Seribu
Baca juga: Dirut BPJAMSOSTEK jamin kelancaran pelayanan kepesertaan

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020