Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penindakan terhadap kejahatan korupsi selama lima tahun terakhir telah berhasil mengembalikan uang negara sekitar Rp4 triliun.

"Selama kurun lima tahun, tindakan terhadap kejahatan korupsi terus meningkat dan telah berhasil mengembalikan uang negara sekitar tiga hingga empat triliuan," katanya, seusai menghadiri rapat koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, peningkatan penindakan kejahatan korupsi antara lain ditandai dengan makin banyak kejati yang menangani kasus korupsi tidak seperti dulu yang belum merata.

Tak hanya itu, katanya, dilihat dari segi penuntutan juga terjadi peningkatan dari semula hanya 600 kasus menjadi 1.200 kasus dengan uang negara yang berhasil dikembalikan sekitar Rp4 triliun.

"Dari segi penyidikan pun begitu, dari semula hanya 700 kasus menjadi sekitar 1.400 kasus," kata Hendarman.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009