Magelang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, masih mencari salah seorang di antara dua tersangka perampokan mobil pembawa uang bank yang menewaskan tiga orang.

"Masih dalam penyelidikan, polisi secara maksimal mengungkap pelaku yang sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang,red.)," kata Kepala Polres Magelang, AKBP Mustaqim, setelah rekonstruksi kasus pada 15 September 2009 di tepi Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu.

Ia menyebutkan seorang tersangka yang masih dalam pencarian itu bernama EDB, warga Yogyakarta. Tersangka lainnya yang telah diamankan polisi adalah KUS (50), anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berpangkat brigadir.

Upaya perampokan terjadi atas mobil Izusu Panther bernomor polisi B 8339 MW warna biru, yang sedang mengangkut uang milik Bank Danamon yang melewati Jalan Raya Magelang-Yogyakarta.

Tiga korban tewas adalah Arif Wirohadi (30), pegawai PT Kejar Yogyakarta yang juga warga Desa Klopo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Agus Sutrimo (27), sopir yang juga warga Kebumen, Jateng, dan Brigadir Murdiyono, anggota Satuan Brimob Polda DIY yang mengawal pengangkutan uang sekitar dua miliar rupiah tersebut.

KUS yang juga tetangga Murdiyono di Yogyakarta menumpang mobil milik PT Kejar itu dari Magelang ke Yogyakarta, sedangkan EDB mengendarai mobil sewa warna hitam Suzuki APV Nomor Polisi AB 7493 VH melaju di belakang mobil Izusu.

Saat kendaraan melintas di salah satu ruas Jalan Raya Magelang-Yogyakarta itu, KUS menembak hingga tewas tiga korban dengan senjata laras panjang jenis AK 101.

Tetapi dua pelaku gagal membawa uang yang disimpan di bagasi mobil PT Kejar karena sudah banyak orang yang berkumpul di lokasi untuk melihat mobil yang ringsek karena menabrak tiang telepon di tepi jalan raya itu. Mereka kemudian kabur ke arah Yogyakarta.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain mobil milik Isuzu dan Suzuki, senjata api AK 101, 13 butir peluru, sisa seragam Brimob dengan berbagai atribut, telefon seluler, dan uang pecahan kertas Rp50 ribu dalam dua karung senilai Rp2,068 miliar.

Mustaqim mengatakan delapan orang diminta keterangan sebagai saksi dalam peristiwa itu.

"Saksi yang telah dimintai keterangan ada delapan orang termasuk seorang anggota polisi sebagai saksi kunci," katanya.

Ia menjelaskan, rekonstruksi atas kasus yang meliputi 40 adegan itu digelar di markas Polres setempat.

"Karena melihat aspek keamanan, karena ini kasus besar sehingga rekonstruksi di Polres dengan tidak mengurangi fakta dan pembuktian di lapangan," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009