Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyegel gudang distributor produk makanan dan minuman yang dikelola perusahaan berinisial DN di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya melakukan penyegelan karena dalam pemeriksaan di tempat tersebut ditemukan produk makanan yang sudah kedaluwarsa.

"Selain produk kedaluwarsa, kami juga menemukan limbah produk makanan yang tidak dikelola dengan baik," kata Kadek Adi.

Baca juga: BNN gerebek gudang narkoba di Cikarang

Produk yang telah habis masa berlakunya itu antara lain makanan kaleng, kecap manis, boncabe bubuk, olahan gelatin, minyak zaitun, minuman sari buah, olahan gandum, dan olahan susu. Periode habis masa berlakunya antara Januari sampai Mei 2020.

Selain melakukan penyegelan pada Jumat (26/6) sore, Tim Satreskrim Polresta Mataram juga menyita sebanyak 36 dus produk makanan berbagai merek.

"Kami sita untuk kelengkapan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam giat sore tersebut, tim kepolisian juga telah mengecek perizinan gudang yang juga menjual lemari es khusus "frozen food" ini. Hasilnya, polisi tidak menemukan izin sesuai dengan standar usaha distribusi produk makanan dan minuman.

Baca juga: Polda Metro gerebek gudang penimbunan masker di Tangerang

"Belum ada izin usahanya," kata Kadek Adi.

Dari interogasi pemiliknya, diketahui bahwa usaha ini sudah beroperasi sejak tahun 2014. Selama ini pemiliknya mendistribusikan produk makanan dan minumannya ke lokasi pariwisata.

"Produk tersebut untuk menyuplai hotel di Senggigi dan Gili Trawangan," kata Kadek Adi.

Kadek Adi mengungkapkan bahwa dasar penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, barang kedaluwarsa rentan disalahgunakan untuk diolah lagi.

Baca juga: Polda Kepri gerebek gudang masker-hand sanitizer ilegal di Batam

Penanggung jawab gudang Adit kepada wartawan di lokasi, mengaku rutin mengelola limbah barang kedaluwarsa.

"Setiap dua bulan kami musnahkan. Tidak ada yang kami jual lagi. Kami retur pun tidak," kata Adit.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020