Palangka Raya (ANTARA) - RSUD Kota Palangka Raya tengah mematangkan kesiapan penggunaan alat polymerase chain reaction (PCR) atau alat uji usap COVID-19 yang telah tersedia.

"Alat tersebut masih belum bisa digunakan, sebab harus dilakukan pengaturan. Terutama ketepatan kalibrasinya. Namun jika alat itu sudah bisa digunakan maka Pemkot Palangka Raya sudah bisa uji spesimen COVID-19 secara mandiri," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat.

Saat ini untuk melaksanakan tes swab, Pemerintah Kota Palangka Raya masih memanfaatkan fasilitas di RSUD dr Doris Sylvanus yang mana RSUD milik Pemprov Kalteng itu menjadi pusat swab di provinsi setempat.

Dampaknya, terjadi antrean panjang dalam proses tes swab sehingga hasil tes uji virus yang awalnya terdeteksi dari Wuhan China itu itu juga lambat diketahui hasilnya.

"Nantinya ketika PCR itu sudah bisa digunakan maka hasil tes swab dapat diketahui dengan cepat sehingga kita juga akan cepat mendeteksi pasien yang terjangkit COVID-19. Dengan begitu kita juga akan cepat melakukan penanganan," katanya.

Baca juga: 18 tenaga kesehatan RSUD Doris Sylvanus positif COVID-19
Baca juga: Terjadi transmisi lokal, puskesmas di Palangka Raya-Kalteng ditutup


Selain alat PCR, Pemerintah "Kota Cantik" juga menyiapkan 20 ribu alat rapid test atau tes cepat yang rencananya akan digunakan untuk melaksanakan tes massal pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua.

"Nantinya, ketika ada masyarakat yang hasil tes cepatnya menunjukkan reaktif maka bisa cepat ditindaklanjuti dengan melakukan uji usap karena kita sudah punya alat PCR sendiri," katanya.

Dengan keberadaan alat uji spesimen tersebut maka diharapkan dapat mendeteksi dan mempercepat memutus mata rantai sebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Pemkab Kotawaringin Timur rujuk satu pasien COVID-19 ke Palangka Raya
Baca juga: Satu pasien COVID-19 asal Pulang Pisau meninggal di Palangka Raya


Saat ini pun Pemerintah Kota Palangka Raya, berencana kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pihaknya pun berharap PSBB kedua ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan yang sempat menurun pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar pertama.

Dia menerangkan tak ada perbedaan yang jauh antara pelaksanaan PSBB pertama dan PSBB kedua yang segera dilaksanakan. Hanya saja, pada PSBB kedua pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp50.000 bagi pelanggar aturan.

Ia pun menegaskan bahwa berbagai kebijakan pemerintah kota, termasuk pengaturan pedagang, ini dalam rangka melindungi warga dari ancaman penyebaran COVID-19 dan memastikan roda perekonomian masyarakat tetap terjamin.

Baca juga: Total 59 pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya
Baca juga: Di Pasar Besar Palangka Raya ditemukan 27 kasus positif COVID-19

 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020