telah diprogramkan adanya pengelolaan hutan berkelanjutan dengan kegiatan mencakup rehabilitasi dan reklamasi hutan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengatakan Indonesia terus mengupayakan percepatan pemulihan hutan dan lahan di Tanah air dimana deforestasi tidak melebihi laju rehabilitasi pada 2030.

"Ini melaksanakan amanat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam program Sustainable Development Goals (SDGs) dan pemenuhan target Land Degradation Neutrality (LDN) dimana sampai 2030 deforestasi tidak melebihi laju rehabilitasi atau zero net land degradation," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong saat diskusi virtual di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan Presiden RI sudah memberikan perhatian serius terhadap masalah degradasi hutan dan lahan dengan menurunkan laju deforestasi dan meningkatkan program-program pemulihan hutan dan lahan.

Hal itu dilaksanakan dengan sasaran lahan kritis yang masih di atas 14 juta hektare sehingga percepatan rehabilitasi dan reklamasi lahan hutan menjadi salah satu prioritas pembangunan.

Baca juga: Wamen LHK dorong pemda rangkul masyarakat atasi masalah sampah

Salah satu komitmen pemerintah dalam menanggulangi degradasi hutan dan lahan tersebut ialah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Terkait rencana rehabilitasi 2020, ia mengatakan telah diprogramkan adanya pengelolaan hutan berkelanjutan dengan kegiatan mencakup rehabilitasi dan reklamasi hutan, rehabilitasi lahan serta konservasi tanah dan air. Melalui program tersebut, bertambahnya luas tutupan hutan dan lahan menjadi salah satu indikator yang hendak dicapai.

Sementara untuk percepatan pemulihan hutan dan lahan, salah satunya melalui diperbanyaknya pembangunan persemaian dalam rangka penyediaan bibit bagi masyarakat untuk memudahkan mereka menanam pada lahan kritis.

Baca juga: Pemerintah fokuskan ubah perilaku masyarakat cegah degradasi lahan

Ia mengatakan program terkait hal itu di antaranya membangun persemaian permanen dan persemaian modern serta pemberian intensif bagi masyarakat melalui kegiatan kebun bibit rakyat dan kebun bibit desa.

Menurut dia, langkah tersebut dibutuhkan sebab keterpaduan sistem pengelolaan hutan dan lahan yang berorientasi pada kelestarian melalui pola-pola agroforestri merupakan keniscayaan untuk mengatasi kebutuhan pangan, pakan dan serat tanpa harus mengorbankan kepentingan perlindungan lingkungan.

"Maka di sinilah pentingnya para akademisi, pemerhati lingkungan yang tergabung dalam masyarakat konservasi tanah Indonesia serta lembaga swadaya masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia dapat memberikan sumbangsih yang nyata bagi pembangunan di daerah," katanya.

Baca juga: Terdampak pandemi COVID-19, rehabilitasi hutan lahan dilanjutkan 2021

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020