diserahkan kepada ahli waris juru mudi kapal dinas Kabupaten Kepulauan Seribu yang meninggal karena sakit
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Utara membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Rafiko yang merupakan juru kemudi kapal dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, yang meninggal karena sakit.

Santunan  sebesar Rp42 juta  diserahkan Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BPJamsostek Cotta Sembiring dan Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad kepada Masuro sebagai ahli waris Rafiko di Kantor Bupati Pulau Pramuka, Kamis.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dorong peserta yang di-PHK ikuti program vokasi

Kepala kantor cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan mengatakan pihaknya turut berduka atas kepergian almarhum Rafiko. Tentunya besaran santunan yang diberikan tidak akan sebanding dengan duka keluarga yang ditinggalkan.

“Kami berharap, santunan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Erfan.

Baca juga: Dirut BPJAMSOSTEK jamin kelancaran pelayanan kepesertaan

Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad mengatakan almarhum Rafiko merupakan salah satu pegawai PJLP atau pegawai tidak tetap yang bertugas membawa kapal milik Pemkab Kepulauan Seribu.

Rafiko merupakan belum lama bekerja sebagai PJLP sekitar dua tahun. Namun, almarhum telah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek. Sehingga saat meninggal dunia, ahli waris mendapatkan hak atau iuran yang sudah dibayarkan selama almarhum hidup.

“Beliau meninggal beberapa hari setelah hari raya Idul Fitri karena sakit,” ujar Husein.

Baca juga: BPJAMSOSTEK sediakan layanan Lapak Asik kurangi kontak fisik

Menurut Murad, jaminan keselamatan kerja menjadi hal utama bagi para pekerja formal maupun informal di wilayah Kepulauan Seribu. Pemerintah bersama BPJamsostek telah mewujudkan kebutuhan warga, salah satunya kepada ahli waris Rafiko.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020