pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin ini kembali melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan layanan SIM Keliling di empat lokasi.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling (Simling) Jakarta pada Rabu ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
1. Jakarta Timur di Masjid At-Tin Taman Mini.
2. Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
5. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.

Baca juga: Pemohon perpanjangan SIM di Polrestro Jaksel antre sejak jam 04 WIB

Layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya di luar masa dispensasi harus mengajukan permohonan SIM baru.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial.

Baca juga: Antrean SIM padat, Polri terus ingatkan warga jaga jarak

Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi seperti: Foto kopi KTP beserta KTP asli, Fotokopi SIM lama dan fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca juga: Polisi batasi kuota harian permohonan perpanjangan SIM

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020