Pemkab menggandeng banyak pihak membantu pendataan agar tidak salah sasaran
Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial di wilayah setempat berjalan dengan lancar dengan realisasi mencapai 95,48 persen.
 

"Penyaluran BST berjalan lancar dengan realisasi mencapai 95,48 persen semuanya karena dukungan banyak pihak terkait pendataan," katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu.
 

Dia menjelaskan bahwa makin tinggi persentase realisasi penyaluran, menunjukkan akurasi data makin baik.
 

Bupati mengatakan masalah pendataan merupakan kunci utama bagi keberhasilan penyaluran bantuan.

"Permasalahan bisa muncul jika ada masalah pendataan yang mengakibatkan bantuan menjadi tidak tepat sasaran karena itu Pemkab Purbalingga menggandeng banyak pihak untuk membantu pendataan agar bantuan tidak salah sasaran," katanya.
 

Bupati menambahkan bahwa pihaknya juga telah membuka layanan aduan masyarakat terkait pembagian program BST di wilayah setempat.

Baca juga: Pemkab Purbalingga realokasi APBD untuk penanganan COVID-19

Baca juga: Pemkab Purbalingga salurkan 38.113 bansos dari Pemprov Jateng

 

"Bila masyarakat menemukan adanya bantuan sosial tunai yang dianggap tidak tepat sasaran, diminta untuk langsung menghubungi nomor kontak yang telah kami siapkan," katanya.
 

Dia menambahkan bahwa masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 08164288796 atau 085747772300.
 

Dengan demikian, kata bupati, petugas dapat langsung melacak dan melakukan peninjauan.
 

"Saat memberikan informasi kepada petugas diharapkan telah mencantumkan identitas, alamat lokasi dan alasan dianggap tidak tepat sasaran. Tim khusus akan mendatangi dan memeriksa kembali untuk memastikan kebenaran layak tidaknya menerima bantuan," katanya.
 

Bupati menambahkan bila aduan tersebut terbukti, maka akan diusulkan ke Kementerian Sosial agar nama tersebut dicoret dari daftar penerima bantuan," katanya.
 

Dia menjelaskan jika ada yang salah sasaran atau harus dicoret, maka mekanismenya melalui usulan dari pemerintah kabupaten ke Pemerintah Pusat.
 

"Pemerintah kabupaten tidak bisa serta merta mencoret penerima bantuan pusat. sehingga kalaupun kita akan mencoret harus diusulkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat," katanya.
 

Dia juga menambahkan nomor layanan aduan tersebut juga akan digunakan untuk pengaduan semua program jaring pengaman sosial terkait COVID-19.

Baca juga: Pemkab Purbalingga buka layanan aduan untuk bansos tunai
 

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020