Putusan hukum terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah inkrah.....
Banda Aceh (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyurati Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.

"Putusan hukum terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah inkrah, jadi Presiden harus segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentiannya," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Ali Basrah, di Banda Aceh, Kamis.

Irwandi Yusuf dihukum bersalah setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juli 2018. Kemudian, tugas Gubernur Aceh dilaksanakan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas.

Menurut Ali Basrah, surat keputusan pemberhentian tersebut menjadi dasar bagi DPRA mengajukan surat pengangkatan gubernur Aceh definitif. Sebab, gubernur Aceh sekarang dijabat pelaksana tugas, kewenangannya terbatas.
Baca juga: DPR Aceh belum bisa mengusulkan pengangkatan gubernur definitif


Selain itu, sepanjang gubernur Aceh dijabat pelaksana tugas, maka partai pengusung belum bisa mengusulkan wakil gubernur. Pengusulan wakil gubernur baru bisa dilakukan setelah ada gubernur Aceh definitif

"Kami sudah menyampaikan persoalan surat pemberhentian Gubernur Aceh kepada pimpinan DPRA beberapa waktu. Namun, hingga kini kami belum mendapat informasi, apakah pimpinan DPRA sudah menyurati Presiden atau belum," kata Ali Basrah.

Ali Basrah mengatakan tugas-tugas dan kewenangan pelaksana gubernur Aceh terbatas, seperti untuk mutasi dan promosisi pejabat eselon harus mendapat izin Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, belum adanya gubernur Aceh definitif juga bisa mengganggu stabilitas politik. Sebab, banyak masyarakat mempertanyakan mengapa hingga kini Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah belum diangkat menjabat Gubernur Aceh definitif.

"Karena itu, kami terus mendorong pimpinan DPRA menyurati Presiden. Presiden juga harus memberi kepastian terkait keberadaan Gubernur Aceh definitif," kata Ali Basrah yang juga Wakil Bupati Aceh Tenggara 2012-2017.

Sekretaris Partai Golkar Aceh itu menyebutkan selain gubernur Aceh definitif, Aceh juga membutuhkan kehadiran wakil gubernur definitif karena beban tugas yang berat.

Ali Basrah mengatakan sekarang ini beban tugas tersebut hanya diemban Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Alangkah bijaksananya kalau beban tugas tersebut dibagi bersama-sama dengan wakil gubernur.

"Tugas-tugas kepala daerah yang berat tersebut kalau dikerjakan bersama-sama dengan wakil, tentu lebih ringan. Karena itu, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Aceh harus disegerakan, sehingga jalannya Pemerintah Aceh kembali normal," kata Ali Basrah.
Baca juga: Komisi I DPRA meminta Mendagri lantik Gubernur Aceh definitif

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020