Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua melarang adanya kegiatan unjuk rasa, demonstrasi, dan penyampaian aspirasi di saat masih adanya pandemi COVID-19 sekarang ini, terkait adanya rencana sekelompok orang untuk menggelar aksi solidaritas mendukung pembebasan para pelaku kasus makar dan rasisme.

"Kami tidak pernah mengizinkan kepada siapapun baik kelompok maupun elemen masyarakat untuk menggelar unjuk rasa atau penyampaian aspirasi. Sampai sekarang Polres Mimika tidak pernah mengeluarkan izin keramaian baik untuk rapat-rapat, kegiatan kemasyarakatan apalagi untuk melakukan demonstrasi," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Rabu.

Baca juga: 300 aparat TNI-Polri antisipasi gejolak sidang tujuh terdakwa makar

Kapolres Mimika menegaskan hal itu menyusul adanya rencana sekelompok orang di Timika untuk menggelar aksi solidaritas mendukung pembebasan para pelaku kasus makar dan rasisme yang sedang menjalani persidangan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tujuh pelaku makar dan rasisme itu akan menjalani sidang vonis perkaranya pada Rabu siang ini.

Mereka didakwa sebagai aktor utama di balik serangkaian kasus kekerasan dan unjuk rasa anarkis yang terjadi di sejumlah daerah di Papua pada Agustus-Oktober 2019.

Menyikapi hal itu, pada Selasa (16/6) Kapolres Mimika menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan satuan TNI dan Polri di Mimika serta unsur Forkopimda setempat.

Kapolres menegaskan sejauh ini situasi kamtibmas di Mimika cukup kondusif.

Meski begitu, aparat TNI dan Polri tetap mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pasca-sidang pembacaan putusan terhadap Buchtar Tabuni dan kawan-kawannya di PN Balikpapan.

"Tugas kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat akan bekerja sama dengan rekan-rekan TNI dan unsur pemda mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Kami menyiagakan personel di markas komando masing-masing. Jika eskalasi ketegangan meningkat maka kami akan melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik," kata AKBP Era Adhinata.

Baca juga: Buchtar Tabuni ditangkap

Baca juga: Pengurus ULMWP dan KNPB ditangkap


Kapolres berharap situasi yang tenang dan kondusif di Mimika selama ini tetap dipertahankan.

Diharapkan tidak ada pengumpulan massa dalam jumlah besar mengingat saat ini wilayah Mimika sedang dilanda wabah pandemi COVID-19.

Sejak Selasa (16/6) personel TNI dan Polri telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan pada sejumlah tempat di Kota Timika dan sekitarnya yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

Selain itu pasukan lainnya disiagakan di mako masing-masing dan sebagian lainnya melakukan patroli sambil mengajak warga untuk tidak berkumpul.

Kapolres meminta warga Mimika tidak terprovokasi dengan berbagai isu menyesatkan dan ajakan-ajakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

"Kesadaran masyarakat di Kota Timika sudah sangat baik terbukti beberapa waktu lalu saat ada pembatasan masyarakat cukup sadar dan tertib mematuhi imbauan-imbauan untuk tidak berkeliaran di luar rumah karena kita menghadapi satu musuh bersama yang tidak kelihatan yaitu virus corona," ujarnya.

Tujuh terdakwa kasus makar dan rasisme yang saat ini menjalani persidangan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur terdiri atas Ferry Kombo (Demisioner Ketua BEM Universitas Cendrawasih), Alexander Gobay (Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura), Henky Hilapok (mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura), Irwanus Uropmabin (mahasiswa Universitas Cendrawasih), Agus Kossay (Ketua Umum KNBP), Stefanus Itlay (Ketua KNBP Kota Timika),
serta, Buchtar Tabuni (Ketua Legislatif ULMWP).

Baca juga: Kapolri: KNPB dan ULMWP akan terus dikejar.

Baca juga: Kapolri tegaskan Benny Wenda, ULMWP, KNPB berada di balik demo anarkis

Baca juga: Polres Jayawijaya tetapkan 13 orang TSK kasus kerusuhan di Wamena


 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020