ANTARA - Pemerintah mengklaim pengaplikasian Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang diberlakukan mulai hari Senin (15/6), berjalan baik. Sebagai contoh, jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) pada Senin pagi tercatat sekitar 300-500 penumpang. Padahal saat hari biasa, dalam rentang waktu yang sama, jumlah penumpang bisa lebih dari 700 orang. (Sugiharto Purnama/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)