Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfud Sidik menilai pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilakukan serentak, seperti di Pemilu 2019 harus dikaji ulang.

Hal itu, menurut dia, merupakan isu yang sangat penting untuk dibahas daripada isu lain yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, seperti ambang batas parlemen.

"Menurut saya, ini (pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak) merupakan masalah pokok yang perlu dilakukan pengkajian ulang. Kalau isu-isu lain termasuk ambang batas parlemen, bukan isu pokok," kata Mahfud kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Baca juga: DPR: Keserentakan Pemilu mengacu Putusan MK

Dia mengatakan Gelora memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang bersamaan waktunya.

Menurut dia, pengalaman Pemilu 2019, terjadi proses yang rumit, beban kerja sangat berat, dan keruwetan penerapan prinsip pembagian cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam proses pemilu.

Mahfud mengatakan praktek pemilu yang sebelumnya, bahkan sejak sebelum era-reformasi sudah baik, yaitu pelaksanaan pileg lebih dulu dari pilpres karena memang menyangkut tafsir atas konstitusi.

Baca juga: Pakar sebut tidak ada ruang lagi pisahkan pemilu

"Tapi kita kan tidak akan mengatakan bahwa Pemilu sebelum tahun 2019 itu salah dan tidak sah karena tidak sesuai konstitusi. Itu persoalan tafsir konstitusi yang akan menentukan arah revisi paket UU Pemilu," ujarnya.

Mahfud mengatakan Partai Gelora belum membahas revisi paket UU Pemilu karena saat ini masih fokus pada pengembangan organisasi, proses revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah sesuai hak dan kewenangannya.

Menurut dia, tentu DPR dan pemerintah akan menghimpun masukan dari berbagai pihak sehingga produk revisi tersebut bisa merangkum aspirasi dan kepentingan sebanyak mungkin pihak.

Baca juga: Surya Paloh minta legislatif sikapi putusan MK soal pemilu serentak

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020