Aspek kesehatan seharusnya pemerintah yang menanggung, ‘rapid test’ gratis, penyediaan ‘hand sanitizer’, ‘face shield’, agar penumpang tidak lagi terbebani.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diminta untuk menjamin aspek kesehatan seiring dengan pelonggaran aturan bertransportasi dalam masa normal baru.

“Aspek kesehatan seharusnya pemerintah yang menanggung, ‘rapid test’ gratis, penyediaan ‘hand sanitizer’, ‘face shield’, agar penumpang tidak lagi terbebani,” kata Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Djoko mengatakan selama ini operator transportasi juga dibebani dengan penambahan biaya untuk menjamin kesehatan calon penumpang, di sisi lain pemerintah juga tidak kunjung memberikan subsidi.

Baca juga: Kemenhub tunggu SE Gugus Tugas untuk aturan baru bertransportasi

“Setidaknya bus-bus di terminal itu disemprot disinfektan, seperti di Semarang, Dishub yang menyemprotkan, Kita ‘kan enggak tahu kapan operator melakukan itu atau tidak,” katanya.

Namun, Ia juga menekankan kepada masyarakat untuk patuh dan melaksanakan protokol kesehatan di masa normal baru ini.

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Baca juga: Hadapi normal baru, Kapolri sebut keselamatan rakyat hukum tertinggi

PM tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Untuk mekanismenya, masing-masing sektor transportasi, baik darat, laut, udara dan kereta api mengatur mekanisme prosedurnya, contohnya untuk udara kapasitas penumpang ditambah menjadi 70 persen yang awalnya 50 persen, kereta api jarak jauh pun demikian dan bertahap menjadi 80 persen serta KRL 35 persen menjadi 45 persen dari kapasitas maksimum.

Djoko juga menyarankan kepada pemerintah untuk mengatur pola kegiatan terutama yang berkaitan dengan transportasi perkotaan.

Baca juga: Tarif bus di Madiun naik sebagai dampak pembatasan kapasitas penumpang

Caranya, Djoko menjelaskan, dengan mengatur pola kerja kerja sari rumah atau “work from home” (WFH) dan work from office (WFO) dapat dipadukan, penjadwalan jam kerja, atau menambah kapasitas bus antar jemput di kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN dapat dilakukan.

“Menyediakan angkutan bagi karyawan/pegawai bekerja sama dengan perusahaan transportasi umum dapat membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya,” katanya.

Dia menambahkan yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana aktifitas atau kegiatan publik pada masa normal baru dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi.

“Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal. Namun seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini?,” ujarnya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020