Tenornya tiga tahun, fixed rate, non-tradable, tanpa early redemption. Supaya tidak terlalu merepotkan pemesanan Rp5 juta sampai Rp5 miliar dan akan diterbitkan dalam rupiah
Jakarta (ANTARA) - Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Ridwan menargetkan penerbitan Diaspora Bond dilakukan pada November 2020 atau mundur dari jadwal awal yaitu pada Agustus 2020.

Deni mengatakan penerbitan Diaspora Bond merupakan langkah pemerintah dalam mengupayakan sumber pendanaan dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN yang bertujuan untuk pembangunan di Indonesia.

“Dengan kondisi pandemi ini yang menjadi kendala sehingga target baru kira-kira pada November,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Di sisi lain Deni menuturkan target waktu penerbitan Diaspora Bond tersebut masih tentatif karena baru akan dilakukan ketika semua pihak baik Kementerian Luar Negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan piloting mitra distribusi sudah siap.

“Kita lihat juga animo di tengah pandemi ini,” ujarnya.

Deni menyatakan Diaspora Bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah dengan pertimbangan transaksi melalui sistem e-SBN yang pembayarannya melalui bank, pos, atau lembaga persepsi sehingga sebagian besar hanya dapat menggunakan rupiah.

Baca juga: KBRI Paris perkenalkan "Diaspora Bond" untuk pendanaan pembangunan

Ia menjelaskan produk Diaspora Bond bertenor tiga tahun, bunga tetap atau fixed rate, non tradable atau tidak bisa diperdagangkan, tanpa early redemption, dan dapat dipesan mulai Rp5 juta hingga Rp5 miliar.

“Tenornya tiga tahun, fixed rate, non-tradable, tanpa early redemption. Supaya tidak terlalu merepotkan pemesanan Rp5 juta sampai Rp5 miliar dan akan diterbitkan dalam rupiah. Ini proposal kami,” ujarnya.

Target investor dari Diaspora Bond akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 yaitu merupakan diaspora WNA yang terdiri dari mantan WNI, anak mantan WNI, dan WNA yang memiliki orang tua WNI serta diaspora WNI.

Baca juga: Diaspora di Prancis sambut positif investasi Diaspora Bond

Deni menegaskan kepemilikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) merupakan aspek utama sebagai alat identifikasi dan persyaratan dalam pembelian Diaspora Bond.

Selain itu pemesan Diaspora Bond juga harus memiliki rekening surat berharga di Indonesia, rekening tabungan di Indonesia dan Single Investor Identification (SID) di Indonesia.

Deni menyebutkan saat ini telah terdapat 14 mitra distribusi sebagai piloting Diaspora Bond yang terdiri dari delapan bank yaitu BCA, Maybank, BRI, BNI, Bank CIMB Niaga, Panin Bank, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Kemudian tiga perusahaan fintech yakni Tanamduit, Bareksa, dan Invisee serta tiga sekuritas yaitu Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia.

Baca juga: Pemerintah serap Rp24,35 triliun dari lelang SUN
 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020