Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepada seluruh dinas pendidikan di provinsi, kota dan kabupaten, segera membuat petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

"Mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemik COVID-19, maka dalam juknis harus mengadopsi protokol kesehatan," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan dalam juknis tersebut dinas pendidikan harus menyertakan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol pencegahan penularan COVID-19.

"Misalnya, pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring. Jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan. Semua data dapat dikirim secara daring, di mana prosesnya akan dibantu operator sekolah," kata dia.

Pengurus di sekolah asal siswa calon pendaftar juga disarankan untuk memasukkan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai dinas pendidikan setempat sehingga datanya valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Ini semua demi mencegah kerumunan di sekolah tujuan," kata Retno.

Baca juga: KPAI: Pelaksanaan PPDB harusnya dilaksanakan secara daring

Hanya saja, kata dia, jika orang tua calon siswa tidak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukkan data calon peserta didik.

Baca juga: KPAI ingatkan banyak daerah belum keluarkan juknis PPDB saat pandemi

"Tentu saja ini perlu dilakukan dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan saat tiba di sekolah tujuan," katanya.

Baca juga: KPAI dorong penetapan kurikulum pendidikan di situasi darurat

Sementara itu, KPAI juga mendorong dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB, sehingga masyarakat, terutama para orang tua pendaftar, segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya.

Pewarta: Katriana
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020