Mentok, Bangka Belitung (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat di Kepulauan Bangka Belitung memberikan teguran tertulis kepada para pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker.

"Teguran tertulis kami berikan untuk meningkatkan kesadaran warga agar mengikuti aturan kesehatan yang sudah diterbitkan pemerintah guna mengantisipasi kemungkinan penularan virus Corona jenis baru, Covid-19, di daerah itu," kata Kepala Polres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, di Mentok, Rabu.

Menurut dia, sampai saat ini Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Belitung telah melayangkan puluhan surat teguran tertulis kepada pengendara sepeda motor yang melintas pada saat digelar pengawasan lalu lintas di beberapa ruas jalan di daerah itu.

Ia menjelaskan, teguran tertulis berbeda dengan surat tilang karena dalam teguran tersebut tidak ada denda ataupun sanksi mengikat.

"Untuk tahap pertama kami bersama petugas instansi terkait mengelar pengawasan di beberapa ruas jalan di dalam Kota Mentok, para pengendara yang kedapatan tidak mematuhi aturan langsung diberikan teguran tertulis agar tidak mengulang perbuatannya," katanya.

Pemberian teguran dilakukan kepada para pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai masker dan menggunakan helm saat berkendara agar masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan helm dan masker selama berkendara.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020