Cirebon (ANTARA) - Tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol-PP Kota Cirebon, Jawa Barat, mengecek setiap kendaraan pemudik berpelat nomor luar daerah yang melintas di jalur pantura dan apabila tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) langsung diminta putar balik.

"Kita melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Cirebon dan apabila ada kendaraan luar daerah, maka kita periksa," kata Kapolsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota, Iptu Abdul Majid di Cirebon, Rabu.

Baca juga: Polresta Cirebon batasi akses pintu tol arah Jakarta

Majid mengatakan penyekatan yang dilakukan memang tidak setiap waktu, namun pada jam-jam tertentu di mana banyak kendaraan melintas di jalur pantura Cirebon.

Terutama kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua yang mengarah ke Jakarta pada masa arus balik Lebaran 2020.

"Sehari kita bisa putar balik 30 kendaraan dan memang yang mendominasi sepeda motor," ujarnya.

Baca juga: Polres Garut tingkatkan penyekatan arus kendaraan di jalur utama

Majid mengatakan masih banyak kendaraan pribadi atau pemudik yang mengarah ke Jakarta memaksa masuk, padahal mereka tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Untuk itu, pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan ke daerah semula. Namun demikian, para pengemudi juga banyak yang membandel dengan menepi terlebih dahulu menunggu penyekatan selesai.

"Ini kan seharusnya kesadaran dari semua masyarakat, ketika sudah dihalau untuk putar balik ya harus putar pulang, bukan malah mencari-cari kesempatan," tuturnya.

Baca juga: Polisi lakukan penyekatan kendaraan di Gentong Tasikmalaya

Majid mengatakan untuk tahun ini para pemudik yang balik ke Jakarta, memang tidak terlalu signifikan dibandingkan sebelumnya, karena memang adanya larangan mudik dari pemerintah.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020