Jakarta (ANTARA) -- Dalam rangka mendukung pengelolaan limbah infeksius Covid-19 yang kian meningkat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meberikan respon cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Diterbikannya SE ini tak lain didorong oleh jumlah limbah medis dari Pandemic COVID-19 ini meningkat 30%, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati.

Selain itu, pemerintah daerah pun dihimbau untuk turut mengimplementasikan SE dengan cara memilah terlebih dahulu limbah rumah tangga dan limbah medis.

"Untuk limbah rumah tangga cukup sediakan dropbox, sedangkan limbah medis harus dilakukan  pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius, hanya selama masa pandemi ini, dan alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan," ungkapnya.

Dalam upaya implementasi SE Menteri LHK 02/2020, Ditjen PSLB3 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regional (RAKOREG) Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi COVID-19 secara virtual bersama seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, seluruh DLH Kab/Kota, Kementerian Kesehatan, Bareskrim, Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion, dan Rumah Sakit Rujukan di 6 region yaitu Regional Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, serta Maluku dan Papua, pada tanggal 14-20 Mei 2020.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan, keterbatasan atau ketidaktersediaan fasilitas pemusnah limbah medis masih merupakan kendala utama bagi banyak fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). "Untuk itu, dibangun 32 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis di tahun 2020," tuturnya.

Keberadaan fasilitas ini juga bertujuan untuk mendukung fasyankes agar fokus meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat. Sistem monitoring kinerja fasilitas ini juga menjadi prioritas pemantauan KLHK. Selanjutnya, Pemda diharapkan dapat memenuhi 4 persyaratan: ketersediaan lahan sesuai tata ruang, komitmen Pimpinan Daerah, unit pengelola dan dokumen lingkungan.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020