Jambi (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Jambi mengamankan sebanyak 4 juta batang rokok tanpa cukai resmi yang bisa merugikan negara senilai Rp1,8 miliar dari mobil truk yang melintasi jalan lintas Sumatera tepatnya di kawasan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 saat ini.

"Ada sebanyak 4 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek luffman yang kita amankan saat kendaraan tersebut memasuki jalan lintas timur Sumatera," kata
Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, di Jambi Jumat.

Adanya rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut negara bisa dirugikan sebesar Rp1.880.000.000 yang diamankan pada Sabtu pekan lalu (9/5) di sekitar Jalan Lintas Timur Riau-Jambi.

Baca juga: Polres amankan rokok tanpa cukai dari perbatasan Jambi-Riau

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa tim intelijen. Saat itu diketahui akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai tujuan Jambi. Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyisiran dan tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa mobil truk Mitsubishi Light Truck.

Dari hasil pemeriksaan tim berhasil mengamankan satu orang berinisial A yang membawa 200 koli barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai dan tidak hanya itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga A, diketahui masih ada ada sarana pengangkut lain yang masih berada di belakang membawa rokok ilegal.

Setelah itu Tim P2 Jambi segera melakukan penyisiran kembali di Jalan Lintas Timur Riau-Jambi dan berhasil mengamankan mobil truk Toyota Dyna Light Truck. Satu orang berinisial S yang juga membawa muatan sebanyak 200 koli rokok ilegal, sehingga total ada 400 dus dan kita amankan dengan total 4.000.000 batang rokok tampa pita cukai, kata Heri.

Baca juga: Polda Jambi amankan 36.000 bungkus rokok tanpa cukai

Dari hasil pemeriksaan kedua orang terduga hanya sebagai sarana pengangkut. Kemudian barang bukti dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap dua orang tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan.

Baca juga: Pengiriman 1,76 juta batang rokok ilegal digagalkan Bea Cukai Jambi

Baca juga: Bea Cukai Jambi dan polisi sita ribuan botol miras ilegal


Baca juga: Bea Cukai Riau-Sumbar sita 20 juta rokok selama 2015








 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020