Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19 di tiga pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

"Sesuai dengan surat edaran KPK, kami merekomendasikan pemda agar merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data awal untuk kemudian dilakukan verifikasi di lapangan demi memastikan validitas data," kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya.

Baca juga: BNI salurkan Rp10 triliun bansos pemerintah ringankan dampak COVID-19

Baca juga: Presiden minta penyaluran bansos COVID-19 selesai sebelum Lebaran

Baca juga: Kabareskrim instruksi jajaran awasi penyaluran bansos agar tepat


Demikian disampaikan KPK dalam rapat koordinasi dengan ketiga pemda tersebut yang dilakukan secara daring melalui video telekonferensi dengan Sekretaris Daerah Kota Depok, Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok, Kepala Bidang Sosial Kota Depok, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Rabu.

Imbauan KPK tersebut merespons informasi yang diterima KPK dan dikonfirmasi oleh ketiga pemda tersebut terkait persoalan dalam penyaluran bansos.

"Diakui ketiga pemda bahwa terjadi pemahaman yang keliru di masyarakat tentang bansos. Masyarakat beranggapan akan menerima bansos dari semua sumber, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," ungkap Budi.

Hal itu terjadi terutama saat awal mewabahnya COVID-19 sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat terkait penyaluran bansos yang tidak transparan.

Namun, kata dia, ketiga pemda memastikan bahwa pemahaman tersebut telah diluruskan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"KPK juga mengingatkan ketiga pemda agar memastikan telah melakukan proses verifikasi dan validasi data serta mengomunikasikannya secara terbuka kepada warga terkait daftar penerima bansos. Hal ini perlu dilakukan untuk meredam permasalahan yang muncul dalam penyaluran bansos," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan bansos, KPK juga meminta tiga pemda itu untuk terus berkoordinasi dengan lembaga auditor di daerah maupun penegak hukum setempat terkait mekanisme penyaluran.

"Untuk Kota Depok, pembaruan terakhir data warga dalam DTKS telah dilakukan pada Januari 2020. Jumlah total penerima manfaat yang tercantum dalam DTKS adalah sebanyak 78.065 Kepala Keluarga (KK)," ungkap Budi.

Kota Depok telah mengalokasikan dana APBD untuk penanganan COVID-19 untuk tiga fokus, yakni penanganan kesehatan sebesar Rp30 miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp8,1 miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial adalah Rp60 miliar.

"Sedangkan Kabupaten Sukabumi melakukan pembaruan DTKS terakhir pada Desember 2019. Secara keseluruhan penerima manfaat bansos di Sukabumi yang berasal dari DTKS adalah berjumlah 486.402 KK," ucap Budi.

Realokasi APBD yang dilakukan Kabupaten Sukabumi untuk penanganan COVID-19, yaitu penanganan kesehatan sebesar Rp115 miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp14,7 miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial Rp170 miliar.

"Sementara itu, untuk Kabupaten Cianjur, pemutakhiran data terakhir dilakukan pada Januari 2020. Berdasarkan DTKS, bantuan sosial yang berasal dari APBN adalah sebanyak 315.721 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan, untuk penerima bansos provinsi sebanyak 23.913 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS), serta 6.500 KK dari bansos kabupaten," kata Budi.

Kabupaten Cianjur juga telah merealokasi APBD-nya untuk penanganan COVID-19. Untuk penanganan kesehatan dialokasikan sebesar Rp68,2 miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp22,3 miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial adalah Rp9,4 miliar.

Baca juga: KPK dorong Pemprov Papua benahi DTKS untuk penyaluran bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020