Meulaboh (ANTARA) - Tim Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua orang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial CS (22) dan K (20) warga Desa Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya warga yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zaflaini, di Suka Makmue, Selasa (12/5) malam.

Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap dua pengedar sabu

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat lebih kurang 0,93 gram.

Kemudian satu buah kaleng kotak rokok merah warna merah serta satu unit telepon seluler merek Xiaomi warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata kapolres, dua pelaku tersebut akan dikenakan pasal terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika.

Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh tindak tegas pedagang timbun sembako

“Para pelaku dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata AKBP Risno.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Nagan Raya agar ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Tim gabungan menghalau lima yacht milik WNA di Nagan Raya Aceh

“Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,” kata kapolres menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020