Jakarta (ANTARA) - Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran yang diusulkan Fraksi Partai NasDem DPR RI dan akan dibawa dalam Rapat Paripurna untuk diputuskan persetujuan untuk dibahas di tingkat 1.

"Saya meminta persetujuan pada semua anggota dan Pimpinan Baleg DPR, apakah RUU Pendidikan Kedokteran bisa disetujui?," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Baleg secara fisik dan virtual, di Jakarta, Senin.

Lalu seluruh anggota Baleg yang hadir memberikan persetujuan proses harmonisasi RUU Pendidikan Kedokteran untuk dibawa dalam proses selanjutnya.

Baca juga: Baleg DPR usul penyambungan listrik gratis bagi UMKM terdampak corona
Baca juga: RUU Kebencanaan atur APBN alokasikan anggaran bencana 1 persen


Dia mengatakan dalam Rapat Pleno Baleg tersebut, delapan fraksi telah memberikan pendapat dan menyatakan setuju untuk diambil keputusan namun Fraksi Partai Demokrat tidak memberikan pendapatnya.

Supratman mengatakan Pimpinan Baleg sebenarnya berharap RUU Pendidikan Kedokteran dapat diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/5) namun waktunya tidak cukup.

"Sebenarnya kami harap dapat masuk dalam usulan Rapat Paripurna besok (Selasa) namun waktunya tidak cukup karena Rapat Badan Musyawarah sudah selesai. Karena itu dalam waktu singkat untuk diusulkan (dalam Rapat Paripurna mendatang)," ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat mengatakan RUU tersebut memuat seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Dia menyakini RUU tersebut dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kedokteran dan dokter gigi yang berkualitas untuk mengabdi kepada bangsa dalam mewujudkan pembangunan nasional.

"Selain itu diharapkan SDM kedokteran dapat menerapkan perkembangan teknologi kedokteran dan kecerdasan buatan," katanya.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKB Sukamto mengatakan fraksinya berharap RUU tersebut bukan hanya menghasilkan dokter klinis dan praktek saja namun dokter ilmuan yang bisa mengembangkan ilmu dan teknologi sesuai tuntutan perkembangan zaman. Untuk menunjang itu menurut dia, RUU tersebut harus memasukkan standar penelitian yang komprehensif.

Dia menilai RUU tersebut sudah cukup memadai namun perlu dilakukan sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas di Baleg DPR.

"Sinkronisasi dengan RUU Ciptaker itu agar pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran bisa efektifa dan efisien serta tidak tumpang tindih," katanya.

Baca juga: Baleg DPR setuju harmonisasi RUU Penanggulangan Bencana
Baca juga: Baleg: Harus ada batas minimum anggaran di RUU Penanggulangan Bencana

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020