Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 2.000 gram sabu di Jalan Yos Sudarso, Tarakan, Minggu.

Dua tersangka yakni AN dan HK berhasil diamankan BNN yang diduga sebagai kurir. Sementara satu orang berinisial AL yang diduga bandar masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Diawali informasi yang diterima di masyarakat, ada salah satu tempat diduga terlibat peredaran narkoba, tim berantas mengembangkan informasi itu ternyata benar salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso. Satu rumah terkunci, ada yang aneh,” kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana di Tarakan, Senin.

Rumah tersebut posisinya kunci gembok terdapat di luar pintu rumah, tapi dari dalam pun digembok. Kondisi ini membuat petugas mencurigai ada orang di dalam rumah.

"Kemudian dengan disaksikan Ketua setempat, petugas BNNP Kaltara mendobrak paksa pintu rumah dan menemukan seorang laki - laki berinisial AN warga Palu," kata Herry.

Saat diperiksa tersangka AN tidak mengaku terlibat peredaran narkotika. Petugas BNNP Kaltara menggeledah seisi rumah dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dapur rumah.

Berupa bungkusan dalam plastik hitam didalamnya ada kumpulan sabu dalam kemasan plastik 40 bungkus, satu plastik beratnya 50 gram, total 2.000 gram atau dua kilogram.

Dari hasil pemeriksaan diketahui 40 plastik sabu adalah milik seseorang yang berada di Malinau, AN mendapati barang bukti sabu tersebut dari seseorang yang diduga suruhan bandar sabu pada hari Sabtu (9/5).

Dijelaskan Herry, seseorang yang mengantarkan sabu kepada AN dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor menggunakan helm, dimana antara AN dengan pengantar sabu ini tidak saling kenal.

“Dia tidak kenal dia pakai helm di motor, tidak ada pembicaraan, langsung serah terima. Hasil penemuan dari geledah tersebut kita melakukan pengembangan, barang ini mau diantar ke Malinau,” kata Herry.

Di hari yang sama, petugas BNNP Kaltara melakukan pengembangan dengan melakukan control delivery bersama tersangka AN menuju ke Malinau menggunakan speedboat carter.

Tim berantas bersama tersangka AN berangkat ke Malinau, tidak lama pelaku lain berinisial HK tiba ingin menjemput sabu dari AN di pelabuhan speedboat Malinau. Dengan sigap petugas membekuk HK.

"HK adalah kurir sabu suruhan bandar berinisial AL yang kini masuk DPO dan masih dilakukan penyelidikan. AN dan HK pun dibawa kembali ke Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Herry.

Kedua tersangka AN dan HK disangka melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 sub Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba diduga jaringan Lapas Kendari

Baca juga: Polisi tangkap pengedar ratusan ekstasi di Denpasar

Baca juga: Polrestabes Medan bekuk seorang pemuda pengedar narkoba

Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap dua pengedar sabu

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020