Pihak pengelola sepakat untuk membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Kami kawal kasus ini sejak awal April dan mendapat laporan bahwa pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena P
Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Jawa Barat, Manto mengatakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di pusat perbelanjaan Ramayana Depok beberapa waktu lalu, telah selesai dengan tercapai kesepakatan bahwa karyawan yang di-PHK menerima pesangon.

"Pihak pengelola sepakat untuk membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Kami kawal kasus ini sejak awal April dan mendapat laporan bahwa pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK," kata Manto di Depok, Jumat.

Baca juga: Serikat buruh minta pemerintah berikan bantuan langsung korban PHK

Selain itu, lanjutnya, pihak manajemen juga mengaku akan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK, jika perekonomian sudah pulih. Tentunya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Mereka yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan, jika COVID-19 sudah benar-benar hilang dan perekonomian kembali pulih. Sejauh ini tidak ada tuntutan dari mereka. Ini sudah jelas. Kami sifatnya hanya memfasilitasi," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani prediksikan angka kemiskinan naik akibat pandemi COVID-19

Ramayana City Plaza Depok menutup operasionalnya sejak Senin (6/4) yang mengakibatkan semua karyawan di gerai tersebut yang berjumlah 87 orang terkena PHK.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020