ANTARA - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Larangan mudik berlaku bagi transportasi umum pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Berikut penjelasan PT Kereta Api Indonesia melalui Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengenai dukungan kebijakan pemerintah tersebut terkait mekanisme proses pembatalan tiket kereta api. (Erlangga Bregas Prakoso/Gatot Arioso/Perwiranta)