Medan (ANTARA) - Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap empat orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Lampung-Aceh-Sumatera Utara-DKI Jakarta, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 4 kilogram.

Kapola Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu, dalam keterangannya mengatakan empat pengedar narkoba itu adalah PNA, PA, AAF, dan FR.

Baca juga: Polda Sumut tembak tersangka jaringan narkotika Internasional

Ia mengatakan, penangkapan 4 pengedar jaringan narkotika itu dilakukan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, personel Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 1 mobil Fortuner warna silver metalik nomor polisi B 1467 NLS yang membawa narkotika di sebuah warung Jalan Medan Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut itu melakukan penangkapan terhadap PNA, PA, AAF, dan FR.

Baca juga: Kapolda Sumut tegaskan tak ada toleransi untuk kejahatan narkoba

"Namun saat dilakukan penangkapan pelaku FR melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ucap jenderal bintang dua itu.

Martuani menyebutkan, FR kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pertolongan medis, namun saat di perjalanan meninggal dunia.

Barang bukti yang disita yakni 4 plastik besar bertuliskan "Gayo Cofee Aceh Robusta" berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 4 kilogram.

Baca juga: Kapolda Sumut: Polres Belawan gagalkan peredaran 1 kilogram sabu

"Tiga pelaku lainnya serta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020