Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan siap mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Surabaya pada 30 Mei 2020 setelah adanya keputusan dari Komisi II DPR RI yang menyepakati pelaksanaan pilkada serentak diundur 9 Desember 2020.

"Rangkaian tahapan harus kembali bergulir paling lambat Juli 2020 atau paling cepat awal Juni 2020 atau 6 bulan sebelum coblosan sesuai pelaksana pilkada yang direncanakan pada 9 Desember 2020," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, jika Pilkada Surabaya yang digelar 9 Desember 2020, maka jadwal tahapannya meliputi pengaktifan kembali PPK dan PPS pada 30 Mei 2020, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada 4 Juli-2 Agustus 2020.

Sedangkan pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada 17 Agustus hingga 8 September 2020. "Untuk kampanye dilaksanakan pada 11 September hingga 5 Desember 2020 dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020," katanya.

Baca juga: KPU tegaskan jadwal pemungutan suara Pilkada Surabaya 2020 tetap

Kendati dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 14 April lalu menyepakati pelaksanaan pilkada diundur 9 Desember 2020, namun hingga kini KPU Surabaya masih menunggu petunjuk lanjut dari KPU RI yang diturunkan ke KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi. Begitu juga mengenai anggaran pemilihan yang sebelumnya dinyatakan dihentilan per akhir April 2020.

"Semua masih menunggu petunjuk lanjut KPU RI. Termasuk kembali terbit PKPU Tahapan yang baru sebagai panduan atas tahapan yang akan digulirkan," ujarnya.

Diketahui sebanyak 155 anggota PPK Pilkada Surabaya 2020 yang telah dilantik KPU Surabaya pada 29 Februari 2020 dinonaktifkan sejak 25 Maret 2020 sebagai dampak mewabahnya COVID-19.

Tidak hanya penonaktifan PPK, KPU Surabaya juga menunda pelantikan PPS yang mestinya dijadwalkan pada 22 Mert 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Penundaan ini menyusul adanya Surat Keputusan KPU RI Nomor 285 Tahun 2020 tentang tindaklanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS.

Baca juga: SCG nilai tahapan pilkada ditunda berpengaruh ke elektabilitas calon

Baca juga: Bawaslu Surabaya tunda aktifitas pengawasan Pilkada 2020

Baca juga: Dampak COVID-19, 155 anggota PPK Pilkada Surabaya dinonaktifkan

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020