Pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh atau tidak melakukan mudik
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Gazali meminta pemerintah tegas melarang masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Perlu ketegasan pemerintah terkait mudik serta persiapan menghadapi persoalan yang mungkin terjadi di daerah tujuan mudik," kata Gazali melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Pemerintah alihkan cuti bersama Idul Fitri jadi 28-31 Desember


Anggota DPD Perwakilan Provinsi Riau itu mengatakan pemerintah harus konsisten mengedepankan keselamatan warga negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan "Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya".

"Pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh atau tidak melakukan mudik. Juru Bicara Presiden awalnya melarang, tetapi kemudian dibantah oleh Menteri Sekretaris Negara," ujarnya pula.

Menurut Gazali, hal itu membuat masyarakat yang terbiasa melakukan mudik dan menerima pemudik menjadi bertanya-tanya.

"Sampai ada yang berpendapat mungkin pemerintah sengaja bersikap demikian untuk menyebarkan COVID-19 ke seluruh daerah pemudik," katanya lagi.

Gazali mengatakan Komite III DPD akan selalu mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah, dan berkomitmen untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan undang-undang terkait penanganan COVID-19. "Agar kebijakan pemerintah tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat," ujarnya pula.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemberian bansos agar warga tidak mudik

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020