merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya karena masih dianggap belum cukup
Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dua saksi tersebut adalah Chusni Achmadi selaku Kuasa Direksi PT Blessing Terang Jaya dan Fahyudi Djani Atmadja selaku Direktur PT Milenium Capital Management.

"Pemeriksaan pada dua saksi ini merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya karena masih dianggap belum cukup atau terdapat ‎hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers, Kamis.

Baca juga: Klaim asuransi cair, nasabah Jiwasraya apresiasi komitmen pemerintah

Baca juga: CORE: Pencairan dana nasabah Jiwasraya angin segar bagi perekonomian

Baca juga: Jiwasraya: Penjualan saham anak usaha dalam finalisasi administrasi


Tim Kejagung terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan aset untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah dikembalikan oleh penuntut umum karena belum lengkap.

Selain untuk memenuhi petunjuk penuntut umum atas berkas perkara tiga tersangka HP, SMY dan HR, keterangan para saksi juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka BT, HH dan HT yang masih dalam proses pemberkasan.

Selain memeriksa saksi-saksi, tim jaksa penyidik juga melakukan penyitaan. Dari 135 produk reksadana, penyidik sudah menyita sebanyak 134 produk dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit reksadana senilai Rp5,8 triliun.

"Termasuk kami juga melakukan penitipan barang bukti rekening efek senilai Rp5,8 triliun," katanya.

Kejaksaan Agung hingga telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020