Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (8/4) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan hingga Polda Kepri ungkap dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo

1. Pandemi COVID-19, sebanyak 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Rabu, sebanyak 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Selengkapnya di sini

2. Kapolri anggap wajar ada pro kontra gakkum penghina pejabat pemerintah

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan proses penegakan hukum pasti akan mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Selengkapnya di sini

3. Mantan Direktur Keuangan AP II divonis 2,5 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019, Andra Agussalam, divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura dari eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.

Selengkapnya di sini

4. Lawan COVID-19, lapas dan rutan produksi APD

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) mulai memproduksi alat pelindung diri (APD) secara mandiri guna memenuhi kebutuhan warga binaan dan petugas, sekaligus berpartisipasi melawan penyebaran COVID-19.

Selengkapnya di sini

5. Polda Kepri ungkap kasus ujaran kebencian terhadap Presiden

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo oleh seorang warga Kota Tanjungpinang, Rabu.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020