tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktivitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh mencabut penerapan jam malam yang diberlakukan sejak sepekan terakhir, sebagai upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanganan COVID-19 di provinsi paling barat Indonesia itu.

Baca juga: Jubir COVID-19 Aceh catat ODP naik 65 orang menjadi 1.176 orang

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Sabtu di Banda Aceh, mengatakan meski penerapan jam malam telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 di Aceh.

"Yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktivitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktivitas keagamaan yang melibatkan orang banyak,” katanya.

Terkait dengan jaring pengaman sosial (social safety net), kata Nova, Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan berbagai program yang ada di anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) dengan program di kementerian dan lembaga terkait lainnya di tingkat nasional.

Baca juga: DPRK Banda Aceh serahkan sembako bagi tenaga medis tangani COVID-19

"Penyatuan program antarlembaga ini diharapkan mampu memberikan bantuan yang layak bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat kita yang masih kekurangan dan tentu saja UMKM,” katanya.

Sebelumnya, Nova menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah mempersiapkan biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp118 miliar guna mendukung upaya penanganan dan pencegahan COVID-19.

Ia menegaskan jika anggaran tersebut tidak mencukupi maka masih ada anggaran dari koridor lain yang dapat digunakan untuk penanganan COVID-19.

"Kemarin, berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, saya sudah mencairkan sebesar Rp30 miliar. Nanti jika dana BTT tidak memadai, maka sesuai Inpres RI nomor 4 tahun 2020, presiden telah memerintahkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran,” katanya.

Baca juga: BNN Banda Aceh hentikan pelayanan klinik rehabilitasi narkoba

Menurut Nova, BTT merupakan koridor pertama yang dapat digunakan untuk mendukung upaya penanganan pencegahan COVID-19. Apabila dana tersebut tidak cukup, maka masih ada koridor kedua yang nantinya akan dibahas bersama DPR Aceh.

“Ada ruang fiskal sebesar Rp400 miliar hingga Rp500 miliar. Jika ini juga tidak cukup, maka masih ada koridor lain yaitu APBA Perubahan. Semua ini tentu akan kita sikapi atau kita belanjakan secara proporsional tidak boleh serampangan, harus sesuai aturan dan payung hukum yang ada,” katanya.

Baca juga: DPRK harapkan pengelolaan dana penanganan COVID-19 transparan

 

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020