Jadi kami imbau untuk tidak pulang kampung, tidak mudik. Bersama-sama kita mencegah penyebaran COVID-19 ini
Jakarta (ANTARA) - Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengingatkan kegiatan mudik masyarakat berpotensi menyebarkan virus corona baru atau COVID-19 ke daerah-daerah.

“Jadi kami imbau untuk tidak pulang kampung, tidak mudik. Bersama-sama kita mencegah penyebaran COVID-19 ini,” ujar Herry di Graha BNPB Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Pemerintah siapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik

Oleh karena itu, lanjut dia, Polri sudah menyiapkan banyak skenario yang intinya membuat masyarakat paham potensi bahaya jika mereka bergerak ke kampung halaman saat pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Aparat Polri dan TNI pun ditempatkan di beberapa titik untuk melaksakanakan pengamanan dan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Kami berharap program pemerintah bisa kita kerjakan agar penyebaran virus corona bisa kita hambat,” tutur Herry.

Baca juga: Pemerintah ingin pastikan penerima bansos tidak mudik

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga meminta masyarakat untuk tidak mudik demi menekan penyebaran COVID-19.

Meski demikian, Ketua Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa, jika terlanjur kembali ke kampung halaman, pemudik diharuskan melakukan isolasi selama dua pekan.

“Pemerintah berharap masyarakat untuk mematuhi imbauan tidak mudik. Akan tetapi, jika memang ada yang mudik, dia harus melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas kesehatan milik pemda selama 14 hari. Masyarakat juga harus menjaga jarak fisik dengan orang lain dan jangan berkumpul atau berkerumun,” tutur Wiku.

Sampai Sabtu (4/4), ada 2.092 pasien COVID-19 di Indonesia, di mana 150 orang di antaranya sembuh dan 191 meninggal dunia.

Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Pemerintah imbau warga tidak mudik

 

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020