ANTARA - Kapolri mengeluarkan surat telegram yang melarang anggota Polri dan PNS Polri untuk mudik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri (Karopenmas Divhumas Polri) Brigjen. Pol. Argo Yuwono, Jumat (3/4), menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Surat Telegram Kapolri dengan nomor  ST/1083/IV/KEP/2020 dikeluarkan pada  tanggal 3 April 2020  juga meminta setiap personel Polri untuk menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu. (Cahya Sari/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)