Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Jumat mengatakan, keduanya (HY dan AM) berhasil ditangkap setelah adanya laporan polisi saat melakukan tindak pencurian sepeda motor dengan senjata api jenis pistol di Dusun Lumut Kecamatan Belinyu.

"Pelaku HY merupakan residivis yang sudah keluar dari penjara selama dua tahun dengan kasus yang sama," jelasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya tembak mati maling motor bersenjata api di Tangsel
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pencuri dan penadah motor
Baca juga: Polisi buru pemasok senjata api rakitan ke dua pelaku curanmor


Ia mengatakan setiap melakukan aksi kejahataannya, pelaku menggunakan senjata api jenis pistol beserta amunisi aktif yang dibeli dari wilayah Sumatera Selatan seharga Rp3 juta.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kontak motor milik korban yang pada saat itu sedang dikunci setang terparkir di pondok bekas tambang desa Desa Lumut Belinyu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta," kata Kapolres.
Barang bukti sepeda motor hasil pencurian (babel.antaranews.com/kasmono)


Kapolres mengatakan, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak kejahatan di beberapa tempat dengan jenis kejahatan pencurian yang beragam, tidak hanya sepeda motor.

Hal itu terbukti dengan ditemukan barang bukti yang diduga hasil pencurian berupa enam unit motor dengan berbagai merk serta puluhan barang bukti lainnya seperti puluhan telepon genggam, delapan buah jam tangan, cicin emas, termasuk tiga buah speker warna hitam serta belasan jenis barang bukti lainnya.

"Pelaku akan kami jerat dengan undang-undang pidana dan undang-undang penguasaan senjata api tanpa izin serta undang-undang pidana lainnya karena diketahui menyimpan sebanyak 4,9 gram sabu-sabu," katanya.

Kapolres mengatakan, pelaku residivis curanmor bersenpi antarpulau yang juga menguasai narkoba menjadi target khusus agar tidak meresahkan masyarakat di saat situasi darurat bencana non-alam CPVID-19.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memberikan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Bangka," katanya.

Pewarta: Kasmono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020