Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili menginformasikan pos perlintasan negara Indonesia dan Timor Leste hanya dibuka selama dua jam, yaitu mulai pukul 10:00 sampai 12:00 waktu setempat selama masa darurat pandemi COVID-19.

"Pos perlintasan negara RI-Timor Leste dibuka pada pukul 10:00-12:00 waktu Timor Leste. KBRI Dili mengimbau agar masyarakat warga negara Indonesia tetap melintas melalui jalur resmi," kata Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Dili, Eka Mauboy, saat dihubungi via pesan singkat dari Jakarta, Rabu.

Indonesia dan Timor Leste berbagi wilayah perbatasan darat di tiga titik, yaitu di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain di Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan dengan Distrik Bobonaroyang; PLBN Meta Mauk/Mota Masin di Kabupaten Malaka, berbatasan dengan Distrik Covalima; dan PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, berbatasan dengan Distrik Oekusi.

Walaupun demikian, KBRI Dili mengimbau WNI yang ingin kembali ke Tanah Air agar melapor terlebih dahulu ke kantor perwakilan RI di Timor Leste.

"Sebelum kembali ke Indonesia, melaporkan diri ke KBRI Dili via SMS/Whatsapp ke nomor hotline KBRI Dili di +670 7375 5000. (Bagi WNI) sebelum kembali ke Indonesia, melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan dari RS Nasional Guido Valladares (HNVG) atau klinik," kata Eka.

Menurut catatan KBRI Dili, ada sekitar 9.600 warga negara Indonesia yang menetap di Timor Leste.

Sementara itu, KBRI Dili mengimbau WNI yang memilih menetap di Timor Leste untuk mematuhi aturan pemerintah setempat serta anjuran Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Timor Leste membatasi pembatasan sementara akses di perbatasan darat, laut, dan udara bagi seluruh warga negara asing dari 147 negara, termasuk Indonesia, selama empat minggu mulai 19 Maret. Langkah itu dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19 di Timor Leste.

Otoritas setempat pertama kali melaporkan kasus penularan COVID-19 pada 21 Maret. Jumlah itu belum bertambah sampai hari ini. Pemerintah setempat juga belum melaporkan kasus kematian akibat COVID-19.

Setelah adanya kasus pertama COVID-19, Pemerintah Timor Leste menutup sekolah sejak 24 Maret sampai batas waktu yang belum ditentukan, menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawai negeri sipil, memberhentikan transportasi publik, melarang perkumpulan massa lebih dari lima orang.

Pemerintah setempat masih membuka pertokoan, apotek, klinik, rumah sakit, bank, dan pasar. Warga yang mengunjungi tempat tersebut diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan rutin mencuci tangan.

Baca juga: KBRI Dili: WNI boleh masuk dan keluar Timor Leste asal penuhi syarat
Baca juga: Pemkab Timor Tengah Utara tutup perbatasan dengan Timor Leste
Baca juga: Transportasi publik di Timor Leste dihentikan, toko tetap buka

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020