dengan satu jalan itu memudahkan mengontrol siapa yang masuk, dan bagi saya itu 'no problem'
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak melarang warganya yang membatasi akses masuk desa masing-masing untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

"Mungkin jalan masuk ke situ (desa) tiga jalan, dua jalan. Nah bagaimana akhirnya kalau tiga jalan, yang dua ditutup sehingga hanya ada satu jalan dengan harapan dengan satu jalan itu memudahkan mengontrol siapa yang masuk dan bagi saya itu no problem," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Baca juga: DIY segera laksanakan uji cepat COVID-19

Menurut Sultan, penutupan akses yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di DIY sebenarnya bukan lockdown atau karantina wilayah melainkan lebih mengacu pada upaya pembatasan sosial.

Meski demikian, Raja Keraton Yogyakarta ini meminta pembatasan akses masuk ini tidak dilakukan dengan menutup semua jalan.

Ia memandang inisiatif masyarakat desa tersebut sekadar untuk pembatasan mengingat terdapat banyak akses keluar masuk di wilayahnya.

Baca juga: Polda DIY akan mendata warga yang baru tiba dari luar daerah

Dengan begitu, menurut dia, kontrol kepada siapa saja yang mengakses desa bisa terdata dan terdeteksi dengan cepat.

"Itu bukan lockdown, kalau lockdown itu sama sekali dia diisolasi tidak boleh keluar dan tidak boleh masuk," kata dia.

Pemberlakuan lockdown, menurut dia, memunculkan konsekuensi yang tidak mudah dan menghancurkan perekonomian masyarakat.

"Siapa yang memerintahkan 'lockdown' itu harus memberi makan kepada setiap orang, kan gitu. Kalau dia memerlukan sesuatu harus difasilitasi karena yang tidak boleh keluar itu berarti dia tidak bisa makan harus ada orang yang mengantarkan makanan itu, nah itu kan dihindari," kata dia.

Terkait pemudik atau perantau yang kembali dari luar daerah, Sultan tidak mempersoalkan karena tentu keputusan mereka itu dilandasi berbagai alasan. Asalkan mereka mau mendisiplinkan diri dengan mengisolasi diri hingga 14 hari di rumah dengan melapor ke perangkat setempat.

"Mungkin karena dia pedagang di Jakarta karena zona merah tidak laku dagangannya, dari pada begitu lebih baik pulang, mungkin di Jakarta di-PHK ya lebih baik dari pada beban hidupnya mahal maka pulang, masa pulang tidak boleh," kata dia.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah 12 orang
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020