Semua kami bawa langsung ka Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti
Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap tujuh orang yang dilaporkan melakukan praktik perjudian togel online dalam salah satu rumah warga di daerah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang selama ini meresahkan masyarakat di daerah ini.

"Semua kami bawa langsung ka Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, di Garut, Jumat.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku judi online di Tanjungpinang

Ia menuturkan, jajaran Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap praktik judi online itu berdasarkan laporan dari warga saat melakukan patroli pengamanan wabah COVID-19.

Sejumlah personel, lanjut dia, menindaklanjuti laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap pejudi di dua tempat berbeda yakni Desa Jati dan Desa Langensari, masih satu Kecamatan Tarogong Kaler.

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, ada yang ditangkap di Desa Jati, ada juga di Desa Langensari, di lokasi pertama kami menemukan empat orang," katanya.

Dia mengungkapkan, praktik judi tersebut dilakukan dengan mengumpulkan nomor yang dipasang oleh pemasang dan disetorkan ke bandar dengan nomor rekening yang ada di situs judi online itu.
Baca juga: Polisi bongkar judi daring omzet miliaran rupiah

Polisi, lanjut dia, bukan hanya mengamankan tersangka tetapi sejumlah barang bukti seperti uang tunai yang mencapai jutaan rupiah, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kertas rekapan pemasangan judi, hingga bukti transfer uang.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat para pejudi dengan Undang-Undang tentang Perjudian dan ITE dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara," kata Maradona pula.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020