Temanggung (ANTARA) - Para pemuka agama di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sepakat menunda kegiatan sosial keagamaan sampai status kedaruratan COVID-19 dinyatakan selesai, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Temanggung K.H. Yakub Mubarok.

Yakub di Temanggung, Selasa, mengatakan para pemuka agama dan sejumlah pejabat mengeluarkan pernyataan sikap sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19 secara global dan lebih khusus di  Kabupaten Temanggung.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Bupati Temanggung M. Al Khadziq, Kapolres AKBP Muhammad Ali, Dandim 0706 Letkol Inf A.Y. David Alam, Kepala Kantor Agama Saefudin, Ketua FKUB H. Ahmad Soleh, Ketua MUI K.H. Yakub Mubarok, Ketua PC NU K.H. M. Furqon, dan Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Temanggung H. Agus Efendi.

Baca juga: Pemerintah didorong perbanyak bilik disinfektan untuk cegah COVID-19

Yakub menyebutkan dalam pernyataan sikap tersebut disampaikan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Dalam hal aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti pengajian umum, pengajian akbar, kebaktian di gereja, kebaktian di vihara dan sejenisnya untuk dapat ditunda pelaksanaannya sampai status kedaruratan COVID-19 dinyatakan selesai.

Kemudian mendukung upaya mengurangi kerumunan, perkumpulan masyarakat baik kegiatan sosial dan keagamaan atau lebih dikenal social distancing sebagai sebuah upaya pencegahan penularan penyakit COVID-19 dan bila tidak mematuhi perlu ditindak tegas.

Selain itu, katanya senantiasa menyandarkan semua masalah kepada Allah SWT dan semoga COVID-19 segera dapat tertangani dengan baik.

Menyinggung shalat Jumat, Yakub menyampaikan lewat diskusi tadi bahwa jumatan tetap akan dilaksanakan tetapi dengan berbagai imbauan, yakni disediakan pencuci tangan walau setelah wudhu.

Baca juga: Gubernur Aceh tunjuk RSUD Nagan Raya pusat rujukan pasien COVID-19

Sebagai khatib, katanya dimohon untuk menyampaikan khotbah dengan sesingkat-singkatnya, kalau perlu asal syarat dan rukun telah terlaksana bisa dilakukan dan kemudian kepada imam juga dimohon bisa untuk membaca surat-surat pendek.

"Jadi jelasnya untuk jumatan tetap kita dilaksanakan dan sehabis jumatan sangat diimbau untuk tidak adanya saling salam-salaman," katanya.

Bupati Temanggung, M. Al Khadziq mengatakan para pemuka agama di Kabupaten Temanggung hari ini mengeluarkan pengumuman bersama yang ditandatangani secara bersama-sama yang nanti juga akan disampaikan kepada masyarakat di seluruh Kabupaten Temanggung.

Ia menuturkan penyataan sikap para pemuka agama tersebut isinya, antara lain meminta masyarakat untuk waspada dan tidak menyelenggarakan acara-acara yang mengumpulkan orang banyak baik itu acara keagamaan seperti pengajian, yasinan, tahlilan, sadranan, kuliah subuh, dan majelis taklim.

Khadziq menyampaikan jika akan mengadakan yasinan, tahlilan, sadranan, dan kaul dipersilakan dilakukan di rumah masing-masing.

"Jadi bukan melarang yasinan, bukan melarang tahlilan, tetapi menyarankan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Pengumuman ini ditandatangani semua pemuka agama yang hadir dan nanti akan disampaikan ke desa-desa untuk diumumkan di masjid-masjid seluruh Kabupatan Temanggung," katanya. ***3***

Baca juga: Cegah COVID-19, Kabupaten Puncak tutup penerbangan untuk penumpang
Baca juga: RSBNH siap jadi rumah sakit pusat penanganan COVID-19
Baca juga: Hydroxychloroquine efektif untuk obat corona

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020