Pertanyaan seputar paspor merupakan pertanyaan paling populer yang diajukan oleh WNI, khususnya inbox di Facebook Fan Page KJRI Hong Kong
Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong melayani konsultasi berbagai permasalahan warga negara Indonesia melalui program "Ngobrol Pintar, Interaktif, dan Spontan" (Ngopi Instan).

Kegiatan semacam video konferensi tersebut untuk mengatasi keterbatasan pergerakan warga negara Indonesia di tengah merebaknya wabah COVID-19.

Episode perdana Ngopi Instan pada Minggu (15/3) mengangkat topik seputar paspor dan keimigrasian sebagaimana keterangan tertulis yang diterima ANTARA dari KJRI Hong Kong, Senin.

"Pertanyaan seputar paspor merupakan pertanyaan paling populer yang diajukan oleh WNI, khususnya inbox di Facebook Fan Page KJRI Hong Kong," ujar Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar.

Baca juga: KJRI Hong Kong raih predikat Bebas Korupsi
Baca juga: KJRI ubah pelayanan paspor mudahkan WNI saat Hong Kong memanas

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi WNI di Hong Kong dan Makau.

Dipandu Konsul Muda Penerangan dan Sosial Budaya KJRI Hong Kong Ayu Saptaningtyas, Ngopi Instan edisi perdana menghadirkan Konsul Imigrasi Chicco A Muttaqin dan staf Rikson E sebagai narasumber.

Dalam durasi sekitar satu jam, para narasumber menjelaskan tentang dokumen negara yang merupakan identitas utama WNI di luar negeri.

Keduanya menjelaskan beberapa hal penting, yaitu mekanisme permohonan paspor, surat pengganti laksana paspor (SPLP), inovasi pelayanan paspor di KJRI Hong Kong, dan imbauan agar selalu menjaga paspor dan tidak menyalahgunakannya karena paspor merupakan dokumen negara.

"KJRI Hong Kong merupakan perwakilan RI satu-satunya di luar negeri yang memberikan pelayanan selama enam hari dalam sepekan dan penerbitan paspor dalam tiga hari kerja. Bahkan lebih cepat daripada penerbitan paspor di Indonesia yang membutuhkan empat hari kerja," kata Konsul Imigrasi.

Ngopi Instan juga menerima pertanyaan lewat nomor Whatsapp (+852) 9400 1506 yang dijawab secara langsung.

Sri Lestari, salah satu pekerja migran mengajukan pertanyaan, apakah visa di paspor lama bisa dipindahkan ke paspor baru?

Narasumber menjawab bahwa penempelan visa kerja merupakan kewenangan pihak Imigrasi Hong Kong setelah paspor baru diterbitkan oleh KJRI.

Episode perdana Ngopi Instan yang disiarkan secara live streaming itu disaksikan oleh kurang lebih 10.000 pengguna Facebook dan menuai sekitar 300 komentar dalam waktu beberapa jam kemudian.

KJRI Hong Kong akan menggelar acara tersebut secara rutin. 

Baca juga: KJRI Hong Kong larang majikan ajak TKI ke China
Baca juga: KJRI Hong Kong-BUMN bagikan masker kepada WNI

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020