Purwokerto (ANTARA News) - Kolipan (42) tidak mengakui kepemilikannya terhadap dua gudang jamu ilegal di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang disegel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang pada Sabtu(21/3). "Dua gudang tersebut bukan milik saya," kata Kolipan yang didampingi Sekretaris Koperasi Jamu (Kopja) Aneka Sari Cilacap Heri Nuryanto, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu petang. Menurut dia, dua gudang jamu yang disegel BPOM Semarang adalah milik adiknya, Slamet Susanto (33), yang bermukim di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Untuk memperkuat pengakuannya, Kolipan menunjukkan bukti-bukti berupa akta notaris kepemilikan dua gudang itu yang menyebutkan telah terjadi pelimpahan kepemilikan dan izin usaha pembuatan jamu dari Kolipan kepada Slamet Susanto. Sementara itu Sekretaris Kopja Aneka Sari, Heri Nuryanto membenarkan pengakuan Kolipan tentang pelimpahan kepemilikan dua gudang tersebut sekaligus izin usaha pembuatan Jamu kepada Slamet Susanto. "Semula gudang tersebut milik Kolipan, tetapi sekarang telah dilimpahkan kepada adiknya, Slamet Susanto berikut izin usaha pembuatan jamu. Dengan demikian, gudang dan usaha jamu tersebut milik Slamet Susanto, bukan Kolipan," katanya. Seperti yang diwartakan sebelumnya, BPOM Semarang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Cilacap, Sabtu pagi (21/3) menyegel dua gudang jamu PT Jaya Asli di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang. Kepala BPOM Semarang Maringan Silitonga mengatakan, dua gudang jamu tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Kolipan. Menurut dia, penyegelan dilakukan lantaran dalam gudang tersebut ditemukan sisa campuran bahan kimia obat (BKO) dengan racikan jamu pada lima mesin pengolah jamu. Selain itu, kata dia, BPOM menemukan 40 karung jamu yang mengandung BKO terdiri 11 karung jamu asam urat dan 29 karung jamu flu tulang serta tiga kardus alumunium foil pembungkus jamu. "Seluruh jamu tersebut beratnya sekitar 4 ton dan kita masih mencari lokasi pencampuran BKO tersebut karena tempat pembuatan jamunya selalu berpindah," katanya. Menurut Maringan, pemilik perusahaan jamu tersebut, Kolipan, merupakan target operasi (TO) BPOM karena berdasar pengakuan yang bersangkutan, PT Jaya Asli sudah tidak lagi memproduksi jamu. Namun kenyataannya, kata dia, di pasaran banyak ditemukan jamu produksi PT Jaya Asri yang mengandung BKO. Untuk itu, lanjutnya, BPOM menerjukan tujuh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menggelar sidak hingga akhirnya menemukan jamu-jamu ilegal tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009