Kami akan menindaklanjuti setelah mendapatkan penetapan yang bersangkutan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan prosedurnya, maka kami segera melakukan pembatalan paspor yang dikeluarkan Imigrasi Kediri
Kediri (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, membantah telah kecolongan soal keaslian data untuk pembuatan paspor terkait dugaan ada yang palsu, dengan dalih yang mengeluarkan surat-surat tersebut bukan imigrasi melainkan dari instansi terkait.

"Kami akan menindaklanjuti setelah mendapatkan penetapan yang bersangkutan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan prosedurnya, maka kami segera melakukan pembatalan paspor yang dikeluarkan Imigrasi Kediri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Rakha Sukma Purnama di Kediri, Rabu.

Pihaknya mendapatkan laporan ada 29 paspor yang telah dikeluarkan oleh Imigrasi Kediri, dan diduga ada beberapa dokumennya palsu untuk pengajuan pembuatan paspor di Imigrasi Kediri.

Baca juga: Imigrasi Kediri sanksi puluhan WNA terkait dokumen

Pihaknya mengatakan, untuk filter dalam pengecekan dokumen sebenarnya sudah dilakukan. Petugas melakukan verifikasi data yang digunakan dalam pembuatan paspor, misalnya, KTP, KK. Selain itu, juga terdapat lampiran surat nikah, akta lahir ataupun ijazah. Dokumen itu dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

"Kami verifikasi, apabila semua datanya sama, sudah lengkap akan dilanjut dengan proses wawancara. Di proses ini, akan digali tujuan pembuatan paspor dan apakah dokumen ini milik yang bersangkutan atau tidak dengan melakukan tanya jawab, misalnya, nama keluarga, sekolah dan sebagainya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk KTP-e, petugas Imigrasi Kediri bisa melakukan cek melalui sistem. Namun, untuk data lain jika ada keraguan dari petugas akan koordinasi dengan instansi yang mengeluarkan atau petugas akan mendatangi instansi tersebut.

"Pembuatan paspor bukan hanya dari KTP-e, ada dokumen lain. Kami belum tentukan yang palsu dokumennya, baik KTP, KK, akta lahir atau ijazah," tutur dia.

Baca juga: Pemkab hibahkan tanah untuk kantor Imigrasi Kediri

Namun, dirinya menegaskan untuk paspor yang telah dikeluarkan dari Imigrasi Kediri adalah asli. Sedangkan, untuk kepastian apakah dokumen yang diajukan untuk pengajuan paspor itu asli atau tidak, instansi terkait yang bisa menjelaskan.

Sebelumnya, Polres Kediri membongkar kasus pemalsuan dokumen yang juga digunakan untuk pengurusan penerbitan paspor. Polisi menahan tiga orang tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya blangko akta kelahiran, blangko keluarga, sepeda motor, sejumlah telepon seluler, sejumlah buku pesan. Selain itu, juga terdapat buku pesan paspor, puluhan unit paspor, dan barang lainnya. Saat ini, seluruh barang bukti itu diamankan di Mapolres Kediri.

Baca juga: Kemenkumham: Pelayanan publik imigrasi mesti diutamakan

Baca juga: Polisi Kediri ungkap pemalsuan dokumen penerbitan paspor

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020