Ikuti putusan pengadilan, isi putusannya apa, itu harus dijalankan
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang keharusan diteruskannya proses lelang pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing).

"Ikuti putusan pengadilan, isi putusannya apa, itu harus dijalankan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Taufik, sistem ganjil genap yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini tidak bisa lagi mengurai kemacetan.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah wacana Sistem Jalan Berbayar Elektronik sudah dibahas dari jauh hari.

Baca juga: PTUN cabut pembatalan lelang Sistem ERP oleh Pemprov DKI
Baca juga: Pengamat sebut ERP tepat atasi padatnya lalu lintas di Jakarta


"ERP kan sudah menjadi keperluan DKI Jakarta, mestinya dari dua tahun lalu sudah dilakukan," ucap Taufik.

Taufik juga menjelaskan bila Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat tidak menjalankan putusan PTUN, akan mengakibatkan implikasi hukum.

"Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya menaati putusan hakim, karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang harus segera dijalankan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang oleh Pemprov DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Agustus 2019.

Baca juga: BPTJ pastikan jalan berbayar rampung tahun ini
Baca juga: BPTJ siap terapkan jalan berbayar di Margonda, Kalimalang, Daan Mogot


Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT.

Tergugat sendiri adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020