​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat selama pelaksanaan Operasi Antik Singgalang dari 7 sampai 20 Februari 2020 berhasil meringkus 11 pelaku penyalahguna narkoba.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat, mengatakan sebelas orang yang ditangkap terdiri dari sepuluh pria dan satu wanita. Semuanya dalam rentang usia 24 sampai 60 tahun.

Ia menerangkan tiga dari 11 orang tersebut merupakan target operasi dengan jumlah barang bukti yang diamankan 0,4 gram sabu-sabu dari ibu rumah tangga inisial RP dan 2,5 kilogram ganja dan 50 gram sabu-sabu dari tersangka MV dan RD.

Selanjutnya delapan tersangka lain yaitu LT, AM, AF, AP, FT, S, AY dan LC dengan barang bukti 13 gram ganja dan 0,8 gram sabu-sabu.

Dari keterangan para pelaku, polisi mengatakan barang bukti narkoba diperoleh dari Medan, Sumatera Utara dan Pekanbaru, Riau.

"Empat dari 11 tersangka merupakan residivis. Lokasi penangkapan 11 tersangka tersebut tersebar di wilayah Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian Timur," katanya.

Para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 112 juncto 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

Sementara itu Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Agam Yul Arnis, mengatakan kasus peredaran narkoba tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian setiap keluarga agar melindungi anak-anak dari bahaya barang haram tersebut.

"Ninik mamak harus lebih intens membimbing anak kemenakan agar dapat mengenal dan menjauhi bahaya narkoba serta segera melaporkan ke kepolisian jika menemukan hal yang mencurigakan," katanya.

Baca juga: Polres Bukittinggi tangkap tiga pembawa sabu-sabu

Baca juga: Polres Bukittinggi luncurkan sikoperbukit.com mempermudah cek perkara


Baca juga: Operasi Antik Singgalang Polres Payakumbuh ungkap 11 kasus narkotika

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020