Data-data yang akan kami serahkan kepada Kejaksaan tentu adalah data sudah melalui proses. Ini adalah data peserta yang tidak patuh dalam membayar iuran."
Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Kejaksaan Tinggi untuk menagih tunggakan peserta di wilayah Provinsi Papua Barat.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Meryta O Rondonuwu di Manokwari, Kamis, mengatakan, nilai tunggakan iuran peserta di wilayah Papua Barat mencapai Rp1,3 miliar. Tunggakan ini berasal dari peserta yang dijamin badan usaha atau perusahaan swasta.

Baca juga: Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Padang capai Rp100 miliar

Baca juga: Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuran

Baca juga: Tunggakan iuran jaminan kesehatan 2018 capai Rp2,1 triliun


"Ada 189 perusahaan dengan jumlah piutang mencapai Rp1,3 miliar. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Kaimana, Fakfak dan Sorong," kata Meryta.

Menindaklanjuti piutang tersebut, BPJS Kesehatan telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Kamis (20/2).

"Data-data yang akan kami serahkan kepada Kejaksaan tentu adalah data sudah melalui proses. Ini adalah data peserta yang tidak patuh dalam membayar iuran," ujar Meryta lagi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf,SH.MH mengatakan, SKK yang ia terima merupakan kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara.

"Ini merupakan upaya pemulihan keuangan negara melalui BPJS Kesehatan. Nanti yang melaksanakan itu Kejari sesuai wilayah hukum masing-masing," ucap Yusuf.

Operasi ini, lanjut Yusuf, akan dikendalikan Asisten Perdata dan Tata Usaha dan didukung oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat. Secara teknis, Kejaksaan akan menempuh pendekatan pranata perdata.

"Dari data yang diserahkan BPJS Kesehatan nanti kami akan melakukan analisa lalu kita urai sesuai tingkat kasusnya. Kami akan membuat skala prioritas, yang sederhana kita dahulukan penyelesaiannya," sebut Kajati lagi.

Untuk kasus-kasus yang berat, kata dia, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk mempertemukan antara badan usaha dengan BPJS Kesehatan.

"Proses mediasi kita lakukan, konsultasi dengan pihak terkait apakah perlu tindakan litigasi dengan gugatan perdata dan penyitaan aset," katanya menambahkan.

Pewarta: Toyiban
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020