Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan buronan kasus kondensat Honggo Wendratno masih berada di luar negeri.

Namun, pihaknya tidak bisa memprediksi Honggo bersembunyi di negara mana. "Yang pasti di luar negeri. Kalau di dalam negeri, kami bisa cek," kata Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Polri pun tidak berhenti mencari keberadaan Honggo. "Koordinasi dengan Interpol, Kemlu serta Imigrasi tetap dilakukan untuk seandainya nanti dari persidangan memanggil (Honggo). Jadi kami tetap melakukan pencarian," kata Daniel.

Baca juga: Polri tidak berhenti kejar buronan Honggo Wendratno

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta menggelar persidangan in absentia tanpa kehadiran Honggo.

Persidangan perdana pada Senin (10/2) dihadiri oleh dua terdakwa kasus ini yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Baca juga: Bareskrim serahkan surat panggilan bagi Honggo Wendratno

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Baca juga: Bareskrim Polri siapkan red notice untuk tangkap Honggo

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020