Dua dari tiga hakim tidak setuju dengan permohonan banding kami karena itu besok pagi kami meneruskan kasus ini di Mahkamah Sesyen Ipoh, Perak, namun kami juga akan mengajukan banding terhadap keputusan Mahkamah Banding ini ke Mahkamah Persekutuan
Kuala Lumpur (ANTARA) - Sidang Mahkamah Banding di Putrajaya, Senin, menolak permohonan anggota Komite Eksekutif (Exco) Negara Bagian Perak, Paul Yong Choo Kiong, untuk memindahkan sidang kasus pemerkosaan terhadap penatalaksana rumah tangga (PLRT) asal Indonesia yang dihadapinya dari Pengadilan Negeri ke Mahkamah Tinggi Perak.

Keputusan mayoritas dari tiga panel masing-masing dua hakim Datuk Yaacob Md Sam dan Datuk Seri Kamaludin Md Said memutuskan untuk menolak permohonan tersebut sedangkan hakim Datuk Rhodzariah Bujang menentang keputusan tersebut.

Terdakwa diwakili oleh dua pengacaranya Dato' Rajpal Singh dan Salim Bashir.

Baca juga: Kepolisian Perak bantah kasus pemerkosaan PRT WNI ditutup

Dalam keputusan mayoritas tersebut hakim Yaacob Md Sam mengatakan mereka berpandangan tidak ada kesalahan dari pihak Kantor Kehakiman yang tidak memperbolehkan permohonan Yong untuk memindahkan kasusnya ke Mahkamah Tinggi Perak.

Para hakim membenarkan keputusan Mahkamah Tinggi Perak pada 26 November 2019 yang menolak permohonan Paul Yong untuk memindahkan kasusnya tersebut sesuai Pasal 417 KUHP.

Saat dikonfirmasi di luar ruang sidang pengacara Datuk Rajpal Singh memberitahu ke media yang pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan berhubung keputusan Mahkamah Banding atau Mahkamah Rayuan tersebut.

"Dua dari tiga hakim tidak setuju dengan permohonan banding kami karena itu besok pagi kami meneruskan kasus ini di Mahkamah Sesyen Ipoh, Perak, namun kami juga akan mengajukan banding terhadap keputusan Mahkamah Banding ini ke

Baca juga: Usulan kasus pemerkosaan PRT WNI pindah ke Mahkamah Tinggi ditolakMahkamah Persekutuan," katanya.

Paul Yong didakwa memperkosa korban berusia 23 tahun asal Provinsi Nusa Tenggara Barat antara pukul 20.15 hingga 21.15 malam waktu setempat (7/7) lalu di sebuah rumah di tingkat atas di Desa Meru 2, Meru Desa Park, Meru Raya, Negara Bagian Perak.

Pria berusia 50 tahun yang merupakan Exco Perumahan, Pemerintah Setempat dan Transportasi Umum serta anggota Dewan Undangan Negeri Tronoh (DPRD) mengaku tidak bersalah di Mahkamah Sesyen di Ipoh, Perak, terhadap tuduhan memperkosa PLRT-nya warga Indonesia.

Baca juga: Jaksa kasus pemerkosaan PRT minta saksi dilindungi

Baca juga: Sidang PRT korban pemerkosaan ditunda 5 Desember 2019

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020