Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Sumatera melimpahkan tiga tersangka kasus pembunuhan harimau sumatera beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

"Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Riau," kata Yufriadi, Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Sumatera, di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan harimau sumatera ke Kejaksaan Negeri Pelalawan dilakukan pada 5 Februari.

Tiga tersangka kasus pembunuhan harimau yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, menurut dia, diduga memiliki dan menyimpan empat janin harimau sumatera dan kulit harimau.

Bersamaan dengan penyerahan tersangka, ia melanjutkan, diserahkan pula barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dan empat janin harimau sumatera.

Ketiga tersangka ditangkap pada 7 Desember 2019 di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Petugas menyita empat janin harimau dari satu lembar kulit harimau dewasa dari para tersangka.

Menurut Yufriadi, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga:
KLHK gandeng Polda Riau buru sindikat penjualan organ harimau
Gakkum LHK dan Polri bekuk pelaku perburuan harimau sumatera di Riau

 

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020