Pamekasan (ANTARA) - Komisi B DPRD Jawa Timur, Jumat, membahas tentang perlindungan terhadap petani garam di Pamekasan dengan melibatkan perwakilan petani garam se-Madura, akademisi, jurnalis, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat di wilayah itu.

"Tujuan dari kegiatan ini untuk menerima masukan tentang perlindungan terhadap petani garam di Jawa Timur," kata Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa.

Baca juga: Pemerintah dirikan "Institut Garam" di Pamekasan

Menurut Aliyadi, pembahasan tentang perlindungan terhadap petani garam ini dilakukan karena dalam waktu dekat DPRD Jatim akan membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Terhadap Petani Garam.

"Untuk itu focus group discussion ini kami gelar," ujar Aliyadi.

Baca juga: Kadar garam Madura capai 95,4 persen

Sementara itu, akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura Bangkalan Prof Muhammad Zainuri mengatakan, yang sering menjadi persoalan dalam bidang tata niaga garam di Madura selama ini adalah lahan dan penentuan kualitas garam.

Menurut dia, lahan petani garam di Madura sebagian ada yang menjadi sengketa, sehingga terlihat kurang kompak.

Baca juga: Ribuan ton garam Madura 2019 belum terserap

"Selain itu yang menentukan kualitas garam adalah sepihak, yakni oleh pembeli," kata Guru Besar Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan UTM Bangkalan itu.

FGD tentang Perlindungan Terhadap Petani Garam di Jawa Timur itu dbuka oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim Aliyadi Mustofa.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020