Kediri (ANTARA News) - Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Thoriqul Asna, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, H.M. Kamal Mustofa (44) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) sebesar Rp23,7 juta. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kediri, Sujito, penahanan tersangka dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah menerima berkas kasus dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri. "Ia diduga telah menyelewengkan dana BOS selama tiga tahun, yakni sejak bulan Juli Tahun 2005 sampai bulan Juli Tahun 2008," katanya, di Kediri, Jawa Timur, Rabu. Sujito menjelaskan, dana BOS yang merupakan bantuan pemerintah tersebut seharusnya diberikan untuk 327 siswa, namun pada kenyataannya uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan sendiri. "Seharusnya, setiap siswa berhak mendapat bantuan Rp29 ribu per bulan. Namun, bantuan tersebut ternyata dipotong Rp3.000, sehingga mereka hanya menerima Rp26 ribu per siswa," katanya. Ia menyayangkan aksi yang dilakukan oknum kepala sekolah yang tinggal di Dusun Margosantoso, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tersebut. Padahal, setiap tahun sekolah tersebut selalu menerima bantuan BOS sebesar Rp73 juta hingga Rp75 juta. Setelah diperiksa sekitar satu jam di Kejari Kediri, petugas akhirnya membawa Kamal ke Lapas Klas II-A Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses kasus tersebut. "Selain itu penahanan tersebut kami lakukan agar tersangka tidak melarikan diri sampai berkas miliknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Kabupaten Kediri," katanya. Usai diperiksa, Kamal yang ditemui wartawan enggan memberikan komentar. Pria yang memakai baju batik dan menggunakan songkok tersebut selalu menghindar. "Saya tidak mau berkomentar," katanya tanpa di dampingi pengacara. Selain menahan tersangka, pihak kejaksaan juga menyita beberapa barang bukti di antaranya beberapa buku tabungan di Bank Jatim atas namanya sendiri, tiga buah buku kas, dan 24 bendel laporan pertanggung jawaban dana BOS. Sujito mengatakan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008